Pelanggaran lalu lintas merupakan permasalahan yang banyak dihadapi di berbagai Kota besar. Pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas merupakan tanggungjawab Kepolisian dengna lembaga peradilan sebagai pendukung dalam hal legislasi hukum. Mekanisme legislasi dilakukan oleh pengadilan yakni dengan proses pemeriksaan cepat dengan adanya pembebanan sangsi terhadap para pelanggar. Sanksi denda yang diberikan tidak bisa dibilang ringan, tetapi tetap terjadi peningkatan kuantitas para pelanggar. Oleh karena itu, penting untuk diketahui bentuk putusan hakim dalam pelanggran lalu lintas serta korelasi putusan tersebut dengan kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi pelanggar dengan tujuan dapat dilakukan peminimalisiran angka pelanggaran lalu lintas
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bentuk putusan hakim dalam pelanggaran lalu lintas, pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan, serta juga aspek keadilan, kepastian, dan kemanfaatan putusan hakim dalam putusan kasus lalu lintas. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian penulis adalah Gedung Pengadilan Negeri Kota Malang yang biasa menyelenggarakan sidang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Dalam penelitian, penulis menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam analisis data, penulis menggunakan analisis data deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian penulis, dapat diketahui bahwa bentuk Putusan Hakim adalah berupa pidana denda terhadap terdakwa, tanpa adanya BAP serta surat putusan Peradilan berkaitan dengan perkara tersebut. Pertimbangan hakim dalam perkara lalu lintas terutama adalah karena mengacu pada kenyataan bahwa pelanggaran dalam peraturan lalu lintas memiliki sifat melawan hukum atau yang mana dalam KUH Pidana ditunjukkan dengan kata wederrechttelijk untuk menunjukkan sifat tidak sah suatu perbuatan atau suatu maksud. Wujud konkrit dari aspek keadilan yang paling mudah dilihat adalah kesesuaian antara pelanggaran pidana yang dilakukan dengan sanksi yang dijatuhkan. Asas kepastian hukum berarti Hakim harus dapat memberikan pertimbangan yang sesuai dengan tolok ukur peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang lalu lintas dan jalan raya. Bila menilik pada aspek kemanfaatan, memang sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa pelanggar lalu lintas sangat dibutuhkan untuk dapat menimbulkan efek jera sehingga terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatannya dalam pelanggaran lalu lintas.
Penulis mengajukan saran dimana perlu diterapkan mekanisme baru untuk mengatasi ketidakhadiran terdakwa pelanggar lalu lintas dalam sidang peradilan. selain dititipkan kembali ke Kepolisian yang mana dapat menunjang citra pelaksanaan hukum lalu lintas. Dengan memperhatikan aspek keadilan dan transparansi hukum, maka hendaknya terdakwa yang terkena sanksi pelanggaran lalu lintas bersedia menghadiri sidang demi pembelajaran hukum bagi masyarakat. Hendaknya kepolisian juga meningkatkan upaya sidang di tempat dengan menghadirkan hakim, jaksa dan sebagainyayang bisa memberikan contoh pembelajaran hukum bagi masyarakat.
Kata Kunci : tinjauan yuridis, putusan hakim, perkara pelanggaran lalu lintas
Posting Komentar