RSS Subscription

Subscribe via RSS reader:
Subscribe via Email Address:
 

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN LISTRIK DALAM HAJATAN BESAR

Posted By CAMPUS On 12.32 Under
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN LISTRIK DALAM HAJATAN BESAR
(Studi Kasus di Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri)

Abstraksi Penelitian
Perkembangan teknologi dengan adanya fasilitas listrik seringkali tidak diimbangi dengan perkembangan kemampuan ekonomi masyarakat. Akibatnya masyarakat sering kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan berbagai fasilitas pendukung yang memerlukan sumber energi tenaga listrik. Ini menjadikan masyarakat berupaya untuk mendapatkan pasokan energi listrik lebih dengan biaya serendah mungkin, sehingga pada akhirnya menggunakan listrik secara ilegal untuk kepentingan beberapa momen tertentu. Yang umum terjadi dalam lingkup masyarakat desa adalah momen hajatan besar seperti pernikahan, khitan, dan selamatan yang memerlukan daya pasokan listrik besar. Penulis di sini tertarik untuk mengungkap faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pencurian listrik dalam hajatan besar serta bentuk penegakan hukum oleh PLN dan Kepolisian dalam mengatasi tindak pidana pencurian listrik.

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian penulis adalah Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri yang mana merupakan lokasi di mana terdapat fenomena tindak pidana pencurian listrik. Dalam penelitian, penulis menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam analisis data, penulis menggunakan analisis data deskriptif kualitatif.

Dari hasil penelitian penulis, dapat diketahui bahwa Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian listrik dalam hajatan besar antara lain adalah: (1) Faktor ekonomi; (2) Pihak penyelenggara tidak mau tahu masalah pengadaan listrik, asalkan acara berjalan dengan lancar; (3) Bantuan oknum dari pihak PT. PLN dalam pelaksanaan pencurian listrik; (4) Minimnya pengawasan, baik dari pihak PT. PLN maupun kepolisian; (5) Kurang tegasnya sanksi. Tindakan penegakan hukum dari pihak PT. PLN dan Kepolisian terhadap tindak pidana pencurian listrik dalam hajatan besar adalah sebagai berikut: (1) Pengusutan dengan penngukuran meteran oleh PLN dengan dibantu pihak Kepolisian; (2) Sanksi pencabutan listrik dan denda oleh PLN; (3) Penangkapan oleh pihak Kepolisian atas kasus pencurian.

Penulis mengajukan saran dimana hendaknya PT. PLN berbenah dengan melakukan pengawasan terpadu terhadap aktivitas hajatan yang berpotensi terjadi pencurian listrik. Selain itu pelaksanaan sanksi hendaknya diperjelas sehingga individu yang melakukan tindak pencurian listrik akan mempertimbangkan konsekuensi yang timbul akibat tindakan pencurian tersebut. Untuk pihak kepolisian merancang suatu agenda untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan hajatan yang berpotensi terjadinya pencurian listrik oleh penyelenggara. Untuk legislatif pembuat undang-undang hendaknya memperhatikan adanya kekurangan dari peraturan perundangan yang ada berkaitan dengan tindak pidana pencurian listrik dan kemudian mengeluarkan aturan baru yang lebih eksplisit dan jelas terutama berkaitan dengan konsekuensi yang timbul bila individu melakukan pencurian listrik dalam hajatan besar
Kata Kunci : penegakan hukum, tindak pidana, pencurian listrik, hajatan besar


Posting Komentar