RSS Subscription

Subscribe via RSS reader:
Subscribe via Email Address:
 

Pelaksanaan Tugas Pokok POLRI Di Dalam Memelihara Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat

Posted By CAMPUS On 15.38 Under
Abstraksi Penelitian

Peranan hukum dalam mengatur kehidupan manusia sudah dikenal sejak masyarakat mengenal hukum, sebab hukum dibuat untuk mengatur kehidupan manusia sebagai makhluk social.Hubungan antara masyarakat dan hukum diungkapkan dengan adagium, ubi societas ibi ius, yang berarti di mana ada masyarakat di sana ada hukum. Hukum memegang peranan penting dalam perkembangan masyarakat, oleh karena itu tidak heran apabila peranan hukum mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Pada masyarakat yang sederhana, hukum berfungsi untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban (Kamtib). Selanjutnya fungsi ini berkembang sesuai dan seiring dengan perkembangan masyarakat. Permasalahan : 1)bagaimana fungsi dan kedudukan kepolisian sebagai alat negara? dan 2) faktor-faktor apa yang mendukung dan menghambat kedudukan polisi sebagai alat negara dalam penegakan hukum dan ketertiban masyarakat, serta upaya untuk mengatasi hambatan tersebut?

Metode penelitian yang dipergunakan dalam pembahasan skripsi ini adalah pendekatan secara normatif. Artinya pengkajian didasarkan atas bahan hukum sekunder, seperti buku-buku, jurnal hukum, dan hasil penelitian ahli maupun bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), dan didukung oleh penelitian lapangan (field research). Dari bahan-bahan hukum yang terkumpul, dilakukan pengolahan, dianalisis secara kualitatif, dan kemudian dituangkan dalam bentuk deskriptif.
Lembaga kepolisian sebagai suatu institusi atau aparat penegak hukum merupakan salah satu lembaga yang ada dalam masyarakat sebagai pelaksana perwujudan fungsi hukum,yaitu menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Polri sebagai salah satu komponen bangsa memiliki fungsi sebagai penegak hukum dan ketertiban masyarakat, pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri (Kamdagri), memiliki fungsi bantuan pertahanan, disamping juga merupakan bagian tak terpisakan dari Criminal Justice System (CJS), sedangkan kedudukan Polri sebagai alat negara, merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Faktor-faktor pendukung kedudukan Polri sebagai alat negara yaitu ada pengakuan secara konstitusional dan yuridis melalui UUD 1945 dan UU No.2 / 2002 terhadap keberadaan Polri sebagai alat negara dalam penegakan hukum dan ketertiban masyarakat. Sedangkan sebagai faktor penghambat kerja polri, ada dua yaitu 1)secara internal, seperti : kondisi struktur organisasi Polri yang rumit dan birokrasi, sistem anggaran yang memakai system budget oriented, dan minimnya jumlah personil Polri dibandingkan jumlah penduduk; dan 2) secara eksternal, dapat berupa ancaman isu global HAM, demokratisasi, dan lingkungan. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan melakukan perampingan struktur organisasi Polri, menggunakan program oriented system untuk penyusunan sistem anggaran, menambah jumlah personil Polri, memberi pendidikan dan pelatihan/skill bagi anggota Polri, maupun melakukan kerjasama Interpol dan instansi/Pemerintah daerah (Pemda).

Kata Kunci : Fungsi & Kedudukan, Kepolisian, Alat Negara, Penegakan Hukum, & Ketertiban Dalam Masyarakat

Posting Komentar