Abstraksi Penelitian
Permasalahan penyalahgunaan/ketergantungan Narkotika sudah sedemikian kompleks sehingga dapat menjadi ancaman dari sudut pandang mikro (keluarga) maupun makro (masyarakat) yang pada gilirannya membahayakan ketahanan nasional. Pemberantasan tindak pidana Narkotika diarahkan untuk tercapainya suatu sistem peradilan pidana dan ketentuan pidananya bagi pelaku tindak pidana Narkotika sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, prosedru sistem peradilan pidana menggambarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing aparat penegak hukum. Sebagai penegak hukum dalam memberantas tindak pidana Narkotika. Inilah faktor yang menyebabkan penulis tertarik untuk membahas topik ini melalui penulisan tugas akhir / skripsi ini.
Permasalahan penyalahgunaan/ketergantungan Narkotika sudah sedemikian kompleks sehingga dapat menjadi ancaman dari sudut pandang mikro (keluarga) maupun makro (masyarakat) yang pada gilirannya membahayakan ketahanan nasional. Pemberantasan tindak pidana Narkotika diarahkan untuk tercapainya suatu sistem peradilan pidana dan ketentuan pidananya bagi pelaku tindak pidana Narkotika sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, prosedru sistem peradilan pidana menggambarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing aparat penegak hukum. Sebagai penegak hukum dalam memberantas tindak pidana Narkotika. Inilah faktor yang menyebabkan penulis tertarik untuk membahas topik ini melalui penulisan tugas akhir / skripsi ini.
Dalam penelitian ini, penulis berupaya untuk mengetahui kendala Yuridis dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika serta Dampak adanya kendala Yuridis dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Metode yang digunakan penulis disini adalah metode pendekatan doktrinal research / normatif yaitu menganalisa terhadap ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dalam hukum positif serta teori-teori dan norma-norma hukum yang berkaitan dengan masalah tersebut.
Dari hasil penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa terkait dengan perumusan tindak pidana Undang-Undang Narkotika, dimana delik narkotika diberikan batasan yang terlalu luas. Misalnya rumusan tindak pidana yang terdapat pada pasal 80 ayat (1), pasal 80 ayat (3), pasal 82, dan pasal 88 UU Narkotika yang mana terdapat alternatif hukuman tindak pidana, sehingga penafsirannya menjadi luas. Sedang terkait dengan sistem perumusan ancaman pidana dimana UU Narkotika masih menggunakan sistem perumusan yang pasti atau tidak pasti (definite – indefinite), sehingga ancaman pidana terkait dengan penerapan UU Narkotika menjadi tidak tegas. Kalaupun ada susunan yang menggunakan sistem definite, ancaman pidana juga sangat besar sehingga tetap menimbulkan sulit diberlakukannya ancaman pidana.
Kata Kunci : Kendala Yuridis, pemberantasan, tindak pidana narkotika
Posting Komentar