RSS Subscription

Subscribe via RSS reader:
Subscribe via Email Address:
 

Kajian Yuridis Normatif tentang Kepemimpinan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

Posted By CAMPUS On 11.26 Under
Abstraksi Penelitian
Tampilnya sosok perempuan menjadi pemimpin masih kontroversial hingga saat ini. Kita juga mendengar kontroversi yang terjadi antara para kyai NU yakni kontroversi seputar fatwa yang dikeluarkan oleh para kyai NU yang “mengharamkan wanita menjadi pemimpin”. Kemudian ada yang berpendapat bahwa posisi pemimpin adalah “milik” kaum lelaki, sehingga hanya individu yang berjenis kelamin inilah yang layak serta mampu menjalankan fungsi sebagai pemimpin. Sementara di pihak lain berargumen posisi pemimpin bukanlah monopoli kaum lelaki saja. Perempuan berhak, layak, dan mampu tampil menjadi pemimpin. Berdasarkan fenomena tersebut di atas, penulis tertarik untuk mengungkap lebih jauh lagi dalam bentuk penelitian dengan judul Kajian Yuridis Normatif tentang Kepemimpinan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

Tujuan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepemimpinan perempuan dari perspektif Hukum Islam dan kepemimpinan perempuan dari perspektif hukum positif. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang membandingkan literatur yang ada berkaitan dengan topik permasalahan yang dibahas untuk kemudian ditarik suatu kesimpulan. Karena dalam hal ini metode penelitian adalah metode normatif, maka penulis menggunakan Data Sekunder sebagai sumber data penelitian, yaitu data-data dari literatur, peraturan perundang-undangan, artikel-artikel, makalah dan sumber tertulis lainnya. Dalam hal ini data dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu melukiskan atau menggambarkan dalam rumusan pengertian terhadap bahan-bahan yang diperoleh dari penelitian kepustakaan.
Berdasarkan penelitian penulis, dari perspektif hukum Islam, terdapat kontroversi berkaitan dengan kepemimpinan perempuan. Hal ini dikarenakan terdapat larangan dalam Islam berkaitan dengan kepemimpinan perempuan. Dasar hukum pelarangan itu berasal dari ayat al-Qur'an, yaitu surat al-Nisa ayat 34: yang menyatakan bahwa tiap laki-laki adalah pemimpin bagi wanita. Dalam hadits juga ada tiga macam hadits yang dijadikan dasar dari ketidaksetujuan kepemimpinan wanita. Yaitu hadits yang menyatakan, "Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan".Kemudian hadits yang menyebutkan bahwa Nabi pernah menyatakan bahwa wanita ‘kurang akalnya’ dan ‘sempit agamanya’. Juga hadits yang menyatakan “Perempuan janganlah dijadikan imam sedangkan makmumnya laki-laki,” Hadits tersebut dijadikan dasar menolak kepemimpinan perempuan. Akan tetapi ulama yang mendukung diperbolehkannya kepemimpinan perempuan menyatakan bahwa baik dari surat maupun hadits sebagaimana tersebut di atas harus dilihat dulu dari perspektif kejadian yang melatari keluarnya hadits tersebut, sehingga mereka menyimpulkan bahwa hadits-hadits diatas berlaku spesifik hanya pada masa tersebut sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melarang kepemimpinan perempuan pada era ini. Sedang Dari perspektif hukum positif, terutama yang berkaitan dengan kepemimpinan negara, pasal 27 UUD 1945 amandemen IV menyatakan bahwa “…Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan …” sehingga kesimpulan yang didapat adalah, wanita juga mempunyai kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk berkiprah di bidang politik, termasuk menjadi pemimpin negara

Kata Kunci : Yuridis normatif, kepemimpinan perempuan, hukum Islam, Hukum Positif


Posting Komentar