RSS Subscription

Subscribe via RSS reader:
Subscribe via Email Address:
 

Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Pengangkutan Laut (Studi terhadap Kasus Kecelakaan yang Terjadi di Selat Gresik – Bawean)

Posted By CAMPUS On 15.23 Under
Abstraksi Penelitian
Sebagai negara kepulauan, penggunaan transportasi laut akan menjadi pilihan utama. Hal ini dikarenakan pengangkutan laut lebih ekonomis, dan sesuai dengan kemampuan masayrakat Indonesia sebagai negara berkembang. Meskipun sudah ada peraturan perundangan yang menjamin keselamatan konsumen dalam transportasi laut, namun kenyataannya, masih terdapat bentuk-bentuk penyelewengan yang terjadi dalam pelayanan transportasi laut yang seringkali merugikan pihak konsumen. Para penyedia jasa transportasi terkadang tidak memenuhi standar pelayanan yang layak terhadap penggunaan jasa alat transportasi ini. Contoh terbaru adalah terjadinya kecelakaan kapal penumpang yang terjadi di perairan dekat pelabuhan Tual, Maluku Tenggara. Dimana, dalam peristiwa kecelakaan kapal motor tersebut mengakibatkan enam orang penumpang meninggal dunia. Ini merupakan contoh yang mencerminkan betapa aspek perlindungan konsumen sebagai pengguna jasa pengangkutan laut tidak mendapat perlindungan yang memadai sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Dalam penelitian ini, penulis berupaya untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa pengangkutan laut terhadap kasus kecelakaan laut yang terjadi di selat Gresik – Bawean serta faktor-faktor apakah yang mendukung dan menghambat perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa pengangkutan laut pada kasus kecelakaan laut yang terjadi di selat Gresik – Bawean. Metode yang digunakan penulis disini adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data dengan cara interview dan observasi.

Dari hasil penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa faktor penghambat perlindungan konsumen pengguna jasa angkutan laut pada kasus kecelakaan selat Gresik-Bawean, antara lain adalah : (1) Diterbitkannya peraturan untuk melindungi konsumen ; (2) Adanya peraturan berkaitan dengan kelayakan kapal pada jasa pengangkutan laut ; (3) Kesadaran pemilik kapal untuk menjamin keamanan konsumen saat menggunakan jasa pengangkutan laut ; dan (4) Dukungan Pemerintah Daerah untuk keamanan konsumen saat menggunakan jasa Pengangkutan laut. Sedang faktor penghambat perlindungan terhadap konsumen pengguna jasa angkutan laut pada kasus kecelakaan selat Gresik-Bawean, antara lain adalah : (1) Sosialisasi peraturan tentang perlindungan konsumen kurang sehingga masyarakat masih kurang paham akan haknya sebagai konsumen ; (2) Adanya kolusi di Pelabuhan ; (3) Kurangnya tanggung jawab pemilik kapal terhadap kasus kecelakaan yang terjadi ; dan (4) Lambannya penanganan klaim oleh lembaga-lembaga yang bertanggung jawab

Kata Kunci : perlindungan hukum, konsumen - jasa pengangkutan laut

Posting Komentar