RSS Subscription

Subscribe via RSS reader:
Subscribe via Email Address:
 
Tampilkan postingan dengan label Skripsi Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Skripsi Hukum. Tampilkan semua postingan

Perlindungan Hukum Konsumen Jasa Pengangkutan Laut (Studi terhadap Kasus Kecelakaan yang Terjadi di Selat Gresik – Bawean)

Posted By CAMPUS On 15.23 0 komentar
Abstraksi Penelitian
Sebagai negara kepulauan, penggunaan transportasi laut akan menjadi pilihan utama. Hal ini dikarenakan pengangkutan laut lebih ekonomis, dan sesuai dengan kemampuan masayrakat Indonesia sebagai negara berkembang. Meskipun sudah ada peraturan perundangan yang menjamin keselamatan konsumen dalam transportasi laut, namun kenyataannya, masih terdapat bentuk-bentuk penyelewengan yang terjadi dalam pelayanan transportasi laut yang seringkali merugikan pihak konsumen. Para penyedia jasa transportasi terkadang tidak memenuhi standar pelayanan yang layak terhadap penggunaan jasa alat transportasi ini. Contoh terbaru adalah terjadinya kecelakaan kapal penumpang yang terjadi di perairan dekat pelabuhan Tual, Maluku Tenggara. Dimana, dalam peristiwa kecelakaan kapal motor tersebut mengakibatkan enam orang penumpang meninggal dunia. Ini merupakan contoh yang mencerminkan betapa aspek perlindungan konsumen sebagai pengguna jasa pengangkutan laut tidak mendapat perlindungan yang memadai sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Dalam penelitian ini, penulis berupaya untuk mengetahui bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa pengangkutan laut terhadap kasus kecelakaan laut yang terjadi di selat Gresik – Bawean serta faktor-faktor apakah yang mendukung dan menghambat perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa pengangkutan laut pada kasus kecelakaan laut yang terjadi di selat Gresik – Bawean. Metode yang digunakan penulis disini adalah deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data dengan cara interview dan observasi.

Dari hasil penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa faktor penghambat perlindungan konsumen pengguna jasa angkutan laut pada kasus kecelakaan selat Gresik-Bawean, antara lain adalah : (1) Diterbitkannya peraturan untuk melindungi konsumen ; (2) Adanya peraturan berkaitan dengan kelayakan kapal pada jasa pengangkutan laut ; (3) Kesadaran pemilik kapal untuk menjamin keamanan konsumen saat menggunakan jasa pengangkutan laut ; dan (4) Dukungan Pemerintah Daerah untuk keamanan konsumen saat menggunakan jasa Pengangkutan laut. Sedang faktor penghambat perlindungan terhadap konsumen pengguna jasa angkutan laut pada kasus kecelakaan selat Gresik-Bawean, antara lain adalah : (1) Sosialisasi peraturan tentang perlindungan konsumen kurang sehingga masyarakat masih kurang paham akan haknya sebagai konsumen ; (2) Adanya kolusi di Pelabuhan ; (3) Kurangnya tanggung jawab pemilik kapal terhadap kasus kecelakaan yang terjadi ; dan (4) Lambannya penanganan klaim oleh lembaga-lembaga yang bertanggung jawab

Kata Kunci : perlindungan hukum, konsumen - jasa pengangkutan laut

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN LISTRIK DALAM HAJATAN BESAR

Posted By CAMPUS On 12.32 0 komentar
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN LISTRIK DALAM HAJATAN BESAR
(Studi Kasus di Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri)

Abstraksi Penelitian
Perkembangan teknologi dengan adanya fasilitas listrik seringkali tidak diimbangi dengan perkembangan kemampuan ekonomi masyarakat. Akibatnya masyarakat sering kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan berbagai fasilitas pendukung yang memerlukan sumber energi tenaga listrik. Ini menjadikan masyarakat berupaya untuk mendapatkan pasokan energi listrik lebih dengan biaya serendah mungkin, sehingga pada akhirnya menggunakan listrik secara ilegal untuk kepentingan beberapa momen tertentu. Yang umum terjadi dalam lingkup masyarakat desa adalah momen hajatan besar seperti pernikahan, khitan, dan selamatan yang memerlukan daya pasokan listrik besar. Penulis di sini tertarik untuk mengungkap faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pencurian listrik dalam hajatan besar serta bentuk penegakan hukum oleh PLN dan Kepolisian dalam mengatasi tindak pidana pencurian listrik.

Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian penulis adalah Desa Wonosari Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri yang mana merupakan lokasi di mana terdapat fenomena tindak pidana pencurian listrik. Dalam penelitian, penulis menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam analisis data, penulis menggunakan analisis data deskriptif kualitatif.

Dari hasil penelitian penulis, dapat diketahui bahwa Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencurian listrik dalam hajatan besar antara lain adalah: (1) Faktor ekonomi; (2) Pihak penyelenggara tidak mau tahu masalah pengadaan listrik, asalkan acara berjalan dengan lancar; (3) Bantuan oknum dari pihak PT. PLN dalam pelaksanaan pencurian listrik; (4) Minimnya pengawasan, baik dari pihak PT. PLN maupun kepolisian; (5) Kurang tegasnya sanksi. Tindakan penegakan hukum dari pihak PT. PLN dan Kepolisian terhadap tindak pidana pencurian listrik dalam hajatan besar adalah sebagai berikut: (1) Pengusutan dengan penngukuran meteran oleh PLN dengan dibantu pihak Kepolisian; (2) Sanksi pencabutan listrik dan denda oleh PLN; (3) Penangkapan oleh pihak Kepolisian atas kasus pencurian.

Penulis mengajukan saran dimana hendaknya PT. PLN berbenah dengan melakukan pengawasan terpadu terhadap aktivitas hajatan yang berpotensi terjadi pencurian listrik. Selain itu pelaksanaan sanksi hendaknya diperjelas sehingga individu yang melakukan tindak pencurian listrik akan mempertimbangkan konsekuensi yang timbul akibat tindakan pencurian tersebut. Untuk pihak kepolisian merancang suatu agenda untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan hajatan yang berpotensi terjadinya pencurian listrik oleh penyelenggara. Untuk legislatif pembuat undang-undang hendaknya memperhatikan adanya kekurangan dari peraturan perundangan yang ada berkaitan dengan tindak pidana pencurian listrik dan kemudian mengeluarkan aturan baru yang lebih eksplisit dan jelas terutama berkaitan dengan konsekuensi yang timbul bila individu melakukan pencurian listrik dalam hajatan besar
Kata Kunci : penegakan hukum, tindak pidana, pencurian listrik, hajatan besar


TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA PELANGGARAN LALU LINTAS TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI KOTA MALANG

Posted By CAMPUS On 12.09 0 komentar
Abstraksi Penelitian
Pelanggaran lalu lintas merupakan permasalahan yang banyak dihadapi di berbagai Kota besar. Pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas merupakan tanggungjawab Kepolisian dengna lembaga peradilan sebagai pendukung dalam hal legislasi hukum. Mekanisme legislasi dilakukan oleh pengadilan yakni dengan proses pemeriksaan cepat dengan adanya pembebanan sangsi terhadap para pelanggar. Sanksi denda yang diberikan tidak bisa dibilang ringan, tetapi tetap terjadi peningkatan kuantitas para pelanggar. Oleh karena itu, penting untuk diketahui bentuk putusan hakim dalam pelanggran lalu lintas serta korelasi putusan tersebut dengan kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi pelanggar dengan tujuan dapat dilakukan peminimalisiran angka pelanggaran lalu lintas

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bentuk putusan hakim dalam pelanggaran lalu lintas, pertimbangan hakim dalam pengambilan putusan, serta juga aspek keadilan, kepastian, dan kemanfaatan putusan hakim dalam putusan kasus lalu lintas. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian penulis adalah Gedung Pengadilan Negeri Kota Malang yang biasa menyelenggarakan sidang berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Dalam penelitian, penulis menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam analisis data, penulis menggunakan analisis data deskriptif kualitatif.

Dari hasil penelitian penulis, dapat diketahui bahwa bentuk Putusan Hakim adalah berupa pidana denda terhadap terdakwa, tanpa adanya BAP serta surat putusan Peradilan berkaitan dengan perkara tersebut. Pertimbangan hakim dalam perkara lalu lintas terutama adalah karena mengacu pada kenyataan bahwa pelanggaran dalam peraturan lalu lintas memiliki sifat melawan hukum atau yang mana dalam KUH Pidana ditunjukkan dengan kata wederrechttelijk untuk menunjukkan sifat tidak sah suatu perbuatan atau suatu maksud. Wujud konkrit dari aspek keadilan yang paling mudah dilihat adalah kesesuaian antara pelanggaran pidana yang dilakukan dengan sanksi yang dijatuhkan. Asas kepastian hukum berarti Hakim harus dapat memberikan pertimbangan yang sesuai dengan tolok ukur peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang lalu lintas dan jalan raya. Bila menilik pada aspek kemanfaatan, memang sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa pelanggar lalu lintas sangat dibutuhkan untuk dapat menimbulkan efek jera sehingga terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatannya dalam pelanggaran lalu lintas.

Penulis mengajukan saran dimana perlu diterapkan mekanisme baru untuk mengatasi ketidakhadiran terdakwa pelanggar lalu lintas dalam sidang peradilan. selain dititipkan kembali ke Kepolisian yang mana dapat menunjang citra pelaksanaan hukum lalu lintas. Dengan memperhatikan aspek keadilan dan transparansi hukum, maka hendaknya terdakwa yang terkena sanksi pelanggaran lalu lintas bersedia menghadiri sidang demi pembelajaran hukum bagi masyarakat. Hendaknya kepolisian juga meningkatkan upaya sidang di tempat dengan menghadirkan hakim, jaksa dan sebagainyayang bisa memberikan contoh pembelajaran hukum bagi masyarakat.
Kata Kunci : tinjauan yuridis, putusan hakim, perkara pelanggaran lalu lintas


Kajian Yuridis Normatif tentang Kepemimpinan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

Posted By CAMPUS On 11.26 0 komentar
Abstraksi Penelitian
Tampilnya sosok perempuan menjadi pemimpin masih kontroversial hingga saat ini. Kita juga mendengar kontroversi yang terjadi antara para kyai NU yakni kontroversi seputar fatwa yang dikeluarkan oleh para kyai NU yang “mengharamkan wanita menjadi pemimpin”. Kemudian ada yang berpendapat bahwa posisi pemimpin adalah “milik” kaum lelaki, sehingga hanya individu yang berjenis kelamin inilah yang layak serta mampu menjalankan fungsi sebagai pemimpin. Sementara di pihak lain berargumen posisi pemimpin bukanlah monopoli kaum lelaki saja. Perempuan berhak, layak, dan mampu tampil menjadi pemimpin. Berdasarkan fenomena tersebut di atas, penulis tertarik untuk mengungkap lebih jauh lagi dalam bentuk penelitian dengan judul Kajian Yuridis Normatif tentang Kepemimpinan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

Tujuan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui kepemimpinan perempuan dari perspektif Hukum Islam dan kepemimpinan perempuan dari perspektif hukum positif. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang membandingkan literatur yang ada berkaitan dengan topik permasalahan yang dibahas untuk kemudian ditarik suatu kesimpulan. Karena dalam hal ini metode penelitian adalah metode normatif, maka penulis menggunakan Data Sekunder sebagai sumber data penelitian, yaitu data-data dari literatur, peraturan perundang-undangan, artikel-artikel, makalah dan sumber tertulis lainnya. Dalam hal ini data dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu melukiskan atau menggambarkan dalam rumusan pengertian terhadap bahan-bahan yang diperoleh dari penelitian kepustakaan.
Berdasarkan penelitian penulis, dari perspektif hukum Islam, terdapat kontroversi berkaitan dengan kepemimpinan perempuan. Hal ini dikarenakan terdapat larangan dalam Islam berkaitan dengan kepemimpinan perempuan. Dasar hukum pelarangan itu berasal dari ayat al-Qur'an, yaitu surat al-Nisa ayat 34: yang menyatakan bahwa tiap laki-laki adalah pemimpin bagi wanita. Dalam hadits juga ada tiga macam hadits yang dijadikan dasar dari ketidaksetujuan kepemimpinan wanita. Yaitu hadits yang menyatakan, "Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan".Kemudian hadits yang menyebutkan bahwa Nabi pernah menyatakan bahwa wanita ‘kurang akalnya’ dan ‘sempit agamanya’. Juga hadits yang menyatakan “Perempuan janganlah dijadikan imam sedangkan makmumnya laki-laki,” Hadits tersebut dijadikan dasar menolak kepemimpinan perempuan. Akan tetapi ulama yang mendukung diperbolehkannya kepemimpinan perempuan menyatakan bahwa baik dari surat maupun hadits sebagaimana tersebut di atas harus dilihat dulu dari perspektif kejadian yang melatari keluarnya hadits tersebut, sehingga mereka menyimpulkan bahwa hadits-hadits diatas berlaku spesifik hanya pada masa tersebut sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk melarang kepemimpinan perempuan pada era ini. Sedang Dari perspektif hukum positif, terutama yang berkaitan dengan kepemimpinan negara, pasal 27 UUD 1945 amandemen IV menyatakan bahwa “…Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan …” sehingga kesimpulan yang didapat adalah, wanita juga mempunyai kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk berkiprah di bidang politik, termasuk menjadi pemimpin negara

Kata Kunci : Yuridis normatif, kepemimpinan perempuan, hukum Islam, Hukum Positif


Kendala Yuridis Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika

Posted By CAMPUS On 16.10 0 komentar
Abstraksi Penelitian
Permasalahan penyalahgunaan/ketergantungan Narkotika sudah sedemikian kompleks sehingga dapat menjadi ancaman dari sudut pandang mikro (keluarga) maupun makro (masyarakat) yang pada gilirannya membahayakan ketahanan nasional. Pemberantasan tindak pidana Narkotika diarahkan untuk tercapainya suatu sistem peradilan pidana dan ketentuan pidananya bagi pelaku tindak pidana Narkotika sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan itu, prosedru sistem peradilan pidana menggambarkan tugas dan tanggung jawab masing-masing aparat penegak hukum. Sebagai penegak hukum dalam memberantas tindak pidana Narkotika. Inilah faktor yang menyebabkan penulis tertarik untuk membahas topik ini melalui penulisan tugas akhir / skripsi ini.

Dalam penelitian ini, penulis berupaya untuk mengetahui kendala Yuridis dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika serta Dampak adanya kendala Yuridis dalam Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Metode yang digunakan penulis disini adalah metode pendekatan doktrinal research / normatif yaitu menganalisa terhadap ketentuan-ketentuan perundangan yang berlaku dalam hukum positif serta teori-teori dan norma-norma hukum yang berkaitan dengan masalah tersebut.

Dari hasil penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa terkait dengan perumusan tindak pidana Undang-Undang Narkotika, dimana delik narkotika diberikan batasan yang terlalu luas. Misalnya rumusan tindak pidana yang terdapat pada pasal 80 ayat (1), pasal 80 ayat (3), pasal 82, dan pasal 88 UU Narkotika yang mana terdapat alternatif hukuman tindak pidana, sehingga penafsirannya menjadi luas. Sedang terkait dengan sistem perumusan ancaman pidana dimana UU Narkotika masih menggunakan sistem perumusan yang pasti atau tidak pasti (definite – indefinite), sehingga ancaman pidana terkait dengan penerapan UU Narkotika menjadi tidak tegas. Kalaupun ada susunan yang menggunakan sistem definite, ancaman pidana juga sangat besar sehingga tetap menimbulkan sulit diberlakukannya ancaman pidana.

Kata Kunci : Kendala Yuridis, pemberantasan, tindak pidana narkotika


Pelaksanaan Tugas Pokok POLRI Di Dalam Memelihara Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat

Posted By CAMPUS On 15.38 0 komentar
Abstraksi Penelitian

Peranan hukum dalam mengatur kehidupan manusia sudah dikenal sejak masyarakat mengenal hukum, sebab hukum dibuat untuk mengatur kehidupan manusia sebagai makhluk social.Hubungan antara masyarakat dan hukum diungkapkan dengan adagium, ubi societas ibi ius, yang berarti di mana ada masyarakat di sana ada hukum. Hukum memegang peranan penting dalam perkembangan masyarakat, oleh karena itu tidak heran apabila peranan hukum mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Pada masyarakat yang sederhana, hukum berfungsi untuk menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban (Kamtib). Selanjutnya fungsi ini berkembang sesuai dan seiring dengan perkembangan masyarakat. Permasalahan : 1)bagaimana fungsi dan kedudukan kepolisian sebagai alat negara? dan 2) faktor-faktor apa yang mendukung dan menghambat kedudukan polisi sebagai alat negara dalam penegakan hukum dan ketertiban masyarakat, serta upaya untuk mengatasi hambatan tersebut?

Metode penelitian yang dipergunakan dalam pembahasan skripsi ini adalah pendekatan secara normatif. Artinya pengkajian didasarkan atas bahan hukum sekunder, seperti buku-buku, jurnal hukum, dan hasil penelitian ahli maupun bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), dan didukung oleh penelitian lapangan (field research). Dari bahan-bahan hukum yang terkumpul, dilakukan pengolahan, dianalisis secara kualitatif, dan kemudian dituangkan dalam bentuk deskriptif.
Lembaga kepolisian sebagai suatu institusi atau aparat penegak hukum merupakan salah satu lembaga yang ada dalam masyarakat sebagai pelaksana perwujudan fungsi hukum,yaitu menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Polri sebagai salah satu komponen bangsa memiliki fungsi sebagai penegak hukum dan ketertiban masyarakat, pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri (Kamdagri), memiliki fungsi bantuan pertahanan, disamping juga merupakan bagian tak terpisakan dari Criminal Justice System (CJS), sedangkan kedudukan Polri sebagai alat negara, merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Faktor-faktor pendukung kedudukan Polri sebagai alat negara yaitu ada pengakuan secara konstitusional dan yuridis melalui UUD 1945 dan UU No.2 / 2002 terhadap keberadaan Polri sebagai alat negara dalam penegakan hukum dan ketertiban masyarakat. Sedangkan sebagai faktor penghambat kerja polri, ada dua yaitu 1)secara internal, seperti : kondisi struktur organisasi Polri yang rumit dan birokrasi, sistem anggaran yang memakai system budget oriented, dan minimnya jumlah personil Polri dibandingkan jumlah penduduk; dan 2) secara eksternal, dapat berupa ancaman isu global HAM, demokratisasi, dan lingkungan. Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan melakukan perampingan struktur organisasi Polri, menggunakan program oriented system untuk penyusunan sistem anggaran, menambah jumlah personil Polri, memberi pendidikan dan pelatihan/skill bagi anggota Polri, maupun melakukan kerjasama Interpol dan instansi/Pemerintah daerah (Pemda).

Kata Kunci : Fungsi & Kedudukan, Kepolisian, Alat Negara, Penegakan Hukum, & Ketertiban Dalam Masyarakat